Peran Etika dan GCG dalam Operasional Perbankan Syariah
Oleh : Hendro Wibowo
I. Pendahuluan
Dalam perkembangan ekonomi dunia saat ini, fungsi dan peranan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution) sangatlah penting. Perbankan Syariah sebagaimana halnya perbankan pada umumnya yakni lembaga yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Sebagai lembaga keuangan bank merupakan institusi yang sarat dengan pengaturan sehingga dikatakan bahwa perbankan merupakan the most heavy regulated industry in the world. Adanya merupakan suatu keniscayaan mengingat bank merupakan lembaga yang eksistensinya sangat membutuhkan adanya kepercayaan masyarakat (fiduciary relation).
Unsur kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merupakan suatu hal yang sangat esensial, sehingga bank perlu menjaganya untuk mencegah adanya rush atau penarikan dana masyarakat secara besar-besaran seperti halnya yang terjadi pada saat krisis moneter 1997 dimana banyak bank yang kolaps, sehingga pemerintah terpaksa melakukan proses likuidasi terhadap sejumlah bank yang bermasalah. Atau beberapa tahun yang lalu pada akhir tahun 2008 terjadi subprime mortgage di amerika dan berimbas pada Indonesia, Pada 2008, krisis global lebih banyak memberikan dampak pada sektor keuangan dan anggaran pendapatan dan belanja negara.[1] Sehingga kondisi pasar keuangan domestik penuh ketidakpastian, salah satu dampaknya adalah likuiditas perbankan, dimana tak kurang dari enam bank diisukan mengalami kesulitan likuiditas sehingga bermasalah dalam transaksi kliring di Bank Indonesia (BI). Setelah dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait, ternyata hanya satu bank, yakni PT Bank Century Tbk, yang bermasalah dalam transaksi kliring. Itu pun disebabkan masalah teknis.[2] Namun dalam permasalahan BC bukan hanya efek dari krisis, melainkan bentuk penipuan dalam investasi dan pihak manajemen dalam pengelolaan dana nasabah.
Permasalahan perbankan perlu pemerintah yang menangani secara langsung dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI) dengan otoritas dan kewenangannya secara terus menerus melakukan pembenahan dan peningkatan fungsi dari lembaga keuangan. Salah satu upaya peningkatan fungsi dan peranan lembaga keuangan adalah dengan melakukan kebijakan yang dikenal dengan regulasi. Salah satu yang harus diterapkan secara komprehensif oleh perbankan adalah Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan)
II. Pengertian Corporate Governace
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan suatu perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Stakeholder lainnya adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan, yaitu kreditor, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah dan masyarakat.[3] menurut Bank Dunia (World Bank) GCG adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.[4] Menurut El-Said dari prespektif industri perbankan, CG melibatkan mekanisme kerja bisnis dan hubungan individu dalam organisasi yang diatur oleh dewan direksi dan manajemen senior, bagaimana bank menetapkan tujuan perusahaan, mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder dan memproteksi kepentingan deposan. Terdapat beberapa pemain kunci dalam proses governance sebuah bank (lihat gambar 1).[5]

Dalam perbankan syariah, sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, pihak-pihak yang secara langsung paling berkepentingan untuk menciptakan CG yang baik adalah dewan direksi, manajemen bank, para auditor dan DPS. Sejumlah permasalahan pokok yang perlu ditetapkan standar best practice-nya antara lain adalah tanggung jawab dan kewenangan dewan direksi (termasuk direktur eksekutif dan non-eksekutif), manajemen senior dan pegawai, DPS, auditor (internal dan eksternal), serta aturan-aturan pokok yang mengatur mengenai akuntabilitas dan pengendalian, kebijakan kompensasi, mekanisme pengambilan keputusan pada board meeting, laporan tahunan, keterbukaan informasi dan kode etik.[6]
CG pada institusi bank memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan governance pada perusahaan non-bank. Hal ini terutama disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga. Meski demikian keberadaan kelompok deposan pada perbankan konvensional tidaklah terlalu banyak mempengaruhi struktur CG bank.[7] Alasannya adalah: (1) secara kontrak bank telah menetapkan jaminan untuk membayar penuh simpanan nasabah; (2) penerapan skema penjaminan baik oleh lembaga penjamin simpanan maupun pemerintah; dan (3) penerapan secara ketat sejumlah rambu-rambu dalam bentuk ketentuan kehati-hatian perbankan oleh otoritas pengawasan perbankan. Faktor-faktor inilah yang melindungi kepentingan nasabah deposan terhadap kepentingan stakeholder lainnya dalam bank, sehingga mengurangi desakan perlunya struktur governance yang bersifat khusus. Dan dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG dimaksud, yakni keharusan bagi subjek hukum termasuk bank untuk menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah).
![]() |
|||||||
|
|||||||

[1] Sunarsip (ekonom kepala The Indonesia Economic Intelligence, Jakarta). Krisis ekonomi memasuki putaran kedua. Tempo, edisi 20 april 2009.
[2] Riza Fathoni. Krisis Keuangan Masuk Babak Baru. Kompas, edisi 14 november 2008.
[3] Rizqullah, Penerapan GCG pada Perbankan Syariah. Jakarta, 5 Agustus 2004.
[4] Muh. Arief Effendi,” PERANAN ETIKA BISNIS DAN MORALITAS AGAMA DALAM IMPLEMENTASI GCG”. Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm. 49 – 58, ISSN : 1829-9865, Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh STIE Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) /Indonesia Banking School)
[5] El-Said, Hala Helmy, 2002. “Aspects of Corporate Governance in the Banking System”, Presented at the Conference on Institutional and Policy Challenges Facing the Egyptian Economy Cairo, Egypt, May 26 –27.
[6] Nasirwan Ilyas, Disampaikan pada Seminar on GCG in Islamic Bank, diselenggarakan oleh Islam Economic Forum, STIE SEBI, Jakarta 5 Agustus 2004. Paper ini dalam versi singkat pernah dimuat dalam Majalah Pengembangan Perbankan terbitan LPPI, Jakarta
[7] Shabsigh, Ghiath, 2002. “Issues in Islamic Banking Governance, Conference Regulation of Islamic Banking”, Proceding of Conference on Regulation of Islamic Banking by AAOIFI, IMF, IDB & BMA, Bahrain 8-9 February. Dalam hal ini juga dikutip oleh Ilyas, Nasirwan, 2004. “Seputar Isu Corporate Governance dalam Bank Syariah”, Paper dipresentasikan pada Seminar Nasional Ekonomi Islam Good Corporate Governance in Islamic Banking , STIE SEBI, Jakarta.