Kemiskinan dan Tempat Tinggal
Oleh : Hendro Wibowo
(Dosen STEI SEBI dan Kandidat Master Bisnis dan Keuangan Islam Universitas Paramadina Jakarta)
Isu kemiskinan yang mencuat di kalangan masyarakat Indonesia bukan merupakan hal yang baru dan bahkan pemerintah berusaha keras untuk mengentasi permasalahan kemiskian. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik tahun 2005-2009) dimana Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2007 sebesar 37,17 juta (16,58 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2006 yang berjumlah 39,30 juta (17,75 persen), berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 2,13 juta. Meskipun demikian, persentase penduduk miskin pada Maret 2007 masih lebih tinggi dibandingkan keadaan Februari 2005, di mana persentase penduduk miskin sebesar 15,97 persen Dua tahun berikutnya, jumlah penduduk miskin menurun kembali menjadi 34,96 juta (15,42 persen) pada Maret 2008 dan 32,53 juta (14,15 persen) pada Maret 2009. Walaupun dua tahun kebelakang pemerintah berhasil menurunkan jumlah kemiskinan, namun merupakan kerja keras bagi pemerintah bukan hanya menurunkan kemiskinan melainkan juga kehidupan dan tempat tinggal yang layak.
Sebagaimana dalam rangka pemenuhan hak dasar untuk tempat tinggal dan lingkungan yang layak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H, pemerintah harus memfasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah serta memberikan dukungan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, seperti air minum, air limbah, persampahan dan drainase. Artinya, peranan pemerintah dalam membantu peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar. Namun, kalau dilihat kondisi sekarang, sebagai salah satu contoh adalah sengketa rumah dinas dimana kasus yang membelit Rusmini dan Soetarti, dua janda veteran yang dipidana akibat menolak meninggalkan rumah dinas. Dua janda pahlawan perang gerilya itu dijerat ancaman hukuman dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang perumahan dan pemukiman. Dan masih banyak contoh lagi tentang permasalah persengkataan rumah dinas.
Hal ini merupakan suatu bukti bahwa belum semua rumah tangga di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak tersebut, ada beberapa beberapa indikator masyarakat yang berpenghasilan rendah belum menikmati atau memiliki perumahan sebagai berikut: Pertama, Pada tahun 2007, berdasarkan status penguasaan tempat tinggal, masih terdapat 21,78 persen rumah tangga yang menempati rumah bukan milik sendiri seperti kontrak, sewa, dan rumah orang tua. Sedangkan yang menempati rumah milik sendiri mencapai 78,22 persen. Proporsi rumah tangga yang menempati rumah bukan milik sendiri di perkotaan mencapai 32,98 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan yang sebesar 13,28 persen. Kedua, Berdasarkan kualitas fisik bangunan, pada tahun 2007 proporsi rumah tangga yang menempati rumah berlantai bukan tanah mencapai 86,29 persen; beratap bukan daun sebanyak 98,8 persen; dan berdinding permanen sebesar 87,6 persen. Selain itu, berdasarkan kondisi bangunan tempat tinggal, rumah tangga yang menempati rumah dengan kondisi baik mencapai 45,94 persen, kondisi sedang 43,94 persen, kondisi rusak 9,25 persen, dan kondisi rusak berat 0,87 persen. Selain itu masih terdapat permukiman kumuh seluas 57.800 ha pada akhir tahun 2009 (Bappenas, 2010. Buku RPJM 2., hal. II.5).
Kompleksitas Permasalahan
Pada dasarnya kegiatan pembangunan perumahan bertumpu pada kelompok ditujukan untuk mengumpulkan warga masyarakat secara terorganisasi memecahkan permasalahan perumahan mereka sendiri dan sekaligus menjadi wahana belajar bagi pihak-pihak perencana dan pelaksana program sektor perumahan sehingga terciptalah gerakan pembangunan perumahan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Beberapa permasalahan yang terjadi : Pertama, permasalahan perumahan yang terjadi oleh sebab adanya deficit penyediaan dibanding permintaan (supply and demand) di pasar perumahan yang ditunjukkan dengan adanya permintaan unit hunian oleh kelompok masyarakat yang bersedia membayar untuk unit hunian yang dipasarkan di satu sisi dan kurangnya persediaan unit hunian yang dapat dipasarkan di sisi yang lain. Skala permasalahan ini di Indonesia pada umumnya relatif kecil oleh sebab jumlah warga masyarakat yang mampu membeli unit hunian dari pasar bebas relative kecil pula dan pemecahannya lebih mudah karena perumahan dalam hal ini lebih merupakan tujuan akhir. Kedua, permasalahan perumahan yang terjadi oleh sebab sebagian besar masyarakat tinggal diunit-unit hunian sub-standar di permukiman yang tidak layak atau kumuh oleh karena tidak dikuasainya sumber daya kunci yang memadai untuk menopang kehidupan mereka. Skala permasalahan ini di negara berkembang seperti Indonesia pada umumnya besar dan perlu penanganan yang lebih menyeluruh (comprehensive). Dalam memecahkan permasalahan ini program perumahan hanya merupakan alat/sarana (means) untuk pembangunan manusia seutuhnya. Ketiga, masalah lain yang masih akan dihadapi adalah aksesibilitas dan jangkauan pelayanan terhadap perumahan beserta sarana dan prasarananya yang belum memadai. Upaya pencapaian target millenium development goals (MDG’s) pada tahun 2015 masih perlu ditingkatkan untuk mengurangi separuh penduduk yang tidak memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi yang aman, serta pengurangan separuh penduduk miskin yang menghuni permukiman kumuh. Diperkirakan pada tahun 2009 jumlah kekurangan rumah (backlog) mengalami peningkatan menjadi 7,4 juta, sedangkan pada akhir tahun 2006, akses penduduk terhadap air minum yang aman dan berkelanjutan baru mencapai 52,1 persen dari target sebesar 67 persen. Pelayanan sanitasi dasar telah mencapai 68 persen dari target sebesar 65,5 persen, tetapi pencapaian tersebut belum memperhatikan kualitas pelayanan sanitasi yang aman bagi lingkungan dan kesehatan. Kondisi tersebut diperkirakan akan mengalami stagnansi yang disebabkan oleh kemampuan penyediaan perumahan beserta sarana dan prasarananya yang belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan penduduk. (Bapenas. RPJMN Tahun 2010-2014. Hal. II.5-23)
Pemberdayaan
Suramnya nasib para masyarakat yang berpenghasilan rendah dikategorikan sebagai masyarakat miskin termasuk didalamnya pahlawan dan keluarga para pembela bangsa ini, sungguh sangat memprihatinkan sampai harus berurusan dengan pengadilan dikarenakan masalah tentang tempat tinggal (perumahan), sehingga dengan kasus seperti ini memang perlu adanya program pemerintah yang tepat guna dan sasaran dalam mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tempat tinggal salah satu peran pemerintah dalam mengimplementasikan program agar dapat ditingkatkan dan dioptimalkan adalah : program pembangunan perumahan bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK) yang dilakukan Kementrian Perumahan Rakyat, program KPR/KPRS bersubsidi dari pemerintah, program bedah kampung, maupun program lainnya. Sehingga masyarakat dapat hidup layak seperti yang diamanahkan Undang-undang Dasar 1945.