arrowKategori

Book

arrow

Manajemen Risiko Bank Syariah

Manajemen Risiko Bank Syariah

Oleh : Hendro Wibowo

(Dosen STEI SEBI & Kandidat Master Bisnis dan Keuangan Islam Univ. Paramadina Jakarta)

Pendahuluan

Ekspansi yang begitu cepat dalam Keuangan Islam dalam beberapa tahun belakangan ini, yang dibentuk sejak empat dekade terakhir sebagai alternatif bagi lembaga keuangan konvensional, terutama ditujukan untuk menawarkan kesempatan investasi, pembiayaan dan perniagaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan perkembangan yang relatif cepat dan dengan usia muda diperlukan kebijakan untuk membantu mengintegrasikan keuangan Islam di tingkat nasional maupun secara global. Sehingga salah satu langkah yang dicapai adalah membuat lembaga khusus yang ditujukan untuk mengelola risiko dalam operasional bank syariah. Secara khusus, desain dan implementasi Basel II setara standar untuk bank-bank syariah didunia, dan penerapan sistem manajemen risiko yang efektif bagi bank-bank ini, baik yang mencerminkan fitur operasional spesifik keuangan Islam, telah berperan hingga saat sekarang.[1] Jadi harus diciptakan suatu lingkungan baru yang cocok dengan kondisi modern untuk membantu meminimalkan resiko, serta harus diciptakan juga iklim kepercayaan diantara partisipan (stakeholder) pasar keuangan Islam.

Bagaimanapun juga, resiko bukan merupakan kekhususan yang terdapat hanya pada sistem keuangan Islam saja. Resiko ada pada semua sistem keuangan, yakni resiko-resiko yang berkaitan dengan uang pemerintah (fiduciary money), fluktuasi nilai tukar dan suku bunga, kredit macet, kegagalan opersional, bencana alam, kejahatan orang lain, dan kelemahan manajerial dan lingkungan. Sistem keuangan Islam pun terekspos juga pada resiko-resiko terebut. Satu-satunya resiko yang hanya dihadapi oleh sistem keuanga Islam adalah resiko yang datang dari penerapan metode PLS. Dalam hal ini pun, sebenarnya bank-bank umumnya juga mengalaminya, sampai batas-batas tertentu.

Perlukah lembaga-lembaga keuangan Islam menerima tambahan resiko tersebut? Jawabannya adalah YA, untuk dua alasan utama. Pertama, adanya kewajiban moral untuk menghindari penerimaan atau pembayaran bunga (interest). Muslim yang beriman tidak memiliki pilihan lain. Mereka harus mengikuti ketentuan Ilahiyah yang tertera di Al-Qur’an, yang menyatakan bahwa kegemaran terhadap bunga berarti pernyataan perang terhadap Alloh dan RosulNya SAW (Al-Qur’an 2:279). Kedua, adanya kepuasan bahwa ketentuan Ilahiyah tersebut didasarkan pada upaya membantu mewujudkan tujuan-tujuan kemanusiaan, yang mana salah satu yang terpenting adalah keadilan (Al-Qur’an 57:25).[2] Intermediasi keuangan dengan sistem bunga dipercaya mengakibatkan tidak hanya ketidakadilan yang mengganggu, tapi juga sejumlah problem-problem ekonomi yang rumit lainnya, seperti, biaya hidup lebih tinggi dari uang yang tersedia, ekspansi kredit secara berlebihan terutama kredit jangka pendek, beban membayar hutang yang tinggi, volatilitas pergerakan dana, suku bunga dan nilai tukar, serta ketidakpastian dan ketidakstabilan ekonomi maupun keuangan. Meskipun suku bunga bukan satu-satunya penyebab semua ini, setidaknya ia jelas memiliki peran penting memperburuk kondisi. Akibatnya, Mills dan Presley sampai pada pernyataan: “ada landasan yang cukup untuk mengharapkan bahwa, di Eropa pada abad keenambelas, pelarangan riba (usury) tidak sepenuhnya ditinggalkan. Secara praktis lebih berbentuk perlawanan moral terhadap riba daripada merealisasikan pelarangan tersebut secara konkrit”.[3] Kewajiban moral sekaligus dasar pemikiran ekonomi yang kuat menjadikannya kewajiban bagi umat Islam untuk mengimplementasikan sistem Islam pada perekonomiannya.

Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated), yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan modal bank. Meskipun manajer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungan setinggi-tingginya, secara simultan mereka harus juga memperhatikan adanya kemungkinan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusan manajemen tentang struktur aset dan liabilitasnya. Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabkan bervariasinya tingkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit, risiko tingkat bunga dan resiko modal. Bank syariah tidak akan mengahapi risiko tingkat bunga, walaupun dalam lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko likuiditas sebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syariah dan berpindah ke bank konvensional.

Bank harus memerhatikan dengan serius potensi risiko yang dihadapinya dan mengembangkan system untuk mengidentifikasikasi, mengontrol, dan mengelola risiko-risiko tersebut. Pengembangan budaya manajemen risiko pada bank merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggung jawab otoritas pengawasa dan regulator. Oleh karena itu, otoritas pengawas juga harus mengenal baik karakter risiko bank syariah dan turut serta dalam pengembangan manajemen risiko yang efisien.[4]

Paper ini menjelaskan tentang perbedaan yang paling signifikan manajemen risiko antara bank syariah dengan bank konvensional, sehingga dari beberapa kesimpulan dan pembagian dari manajemen risiko, ada 3 risiko yang dialami oleh bank syariah tetapi tidak dialami oleh bank konvensional, hal inilah yang merupakan perbedaan manajemen risiko bank syariah dengan bank konvensional sebagai akibat dari perbedaan karakteristik intermediasi, produk dan penyusunan neraca.

Sumber : Zamir Iqbal & Abbas Mirakhor

Menurut zamir & abbas mirakhor risiko bank syariah di bagi menjadi 4 klasifikasi, namun Penulis lebih memfokuskan pembahasan paper ini pada tiga resiko yang berbeda adapun risiko-risiko di bank syariah adalah sebagai berikut :

  1. Displace Commercial Risk

Displace Commercial Risk : adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas atau pada saat return investasi di bank syariah lebih rendah dari suku bunga bank konvensional, bank syariah menjadi rentan terhadap penarikan dana investasi oleh nasabah dimaksud (displacement risk).[5] Risiko ini muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan untuk menghindari adanya penarikan dana akibat rendahnya tingkat return (AAOIFI, 1999)[6]. Displace commercial risk mengimplikasikan bahwa, meskipun bank mungkin beroperasi dengan penuh kepatuhan pada ketentuan syariah, namun bank tidak memiliki tingkat return yang kompetitif dibandingkan dengan bank syariah lain dan/atau kompetitor lainnya. Deposan, sekali lagi, memiliki alasan untuk menarik dananya. Untuk menghindari penarikan dana ini, pemilik bank perlu mengalokasikan sebagian dari profit yang diterima kepada para deposan investasi.

Untuk memitigasi risiko komersial ini, bank syariah bisa memutuskan menghilangkan bagian keuntungan untuk mempertahankan simpanan mereka dan karena itu membujuk depositor untuk tidak menarik dana mereka. Bank syariah sering kali masuk dalam praktik self-imposed untuk membujuk pemegang rekening investasi agar tidak menarik dana mereka yang ada di bank untuk diinvestasikan di tempat lain. Contoh ekstrim adalah Internasional Islamic Bank for Investment & Development di Mesir, yang mendistribusikan semua keuntungannya kepada pemegang rekening investasi dan pada saat yang sama pemegang saham tidak menerima apapun dari pertengahan sampai akhir 1980-an (Warde, 2000).[7]

Adanya displacement risk mengharuskan manajemen bank syariah memiliki kemampuan dalam mengenali karakteristik pemilik dana dan mengukur sensitivitasnya terhadap return perbankan konvensional. Sehingga dua standar praktik yang dikembangkan untuk menghindari penarikan dana tersebut, pertama, profit equalization reserve (PER) dan Investment Risk Reserve (IRR).

  1. Shariah Risk

Risiko operasional yang timbul dari lemahnya pengawasan internal dan tata kelola perusahaan (corporate governance) juga dapat menyebabkan jatuhnya pendapatan arus kas bersih bank dibandingkan dengan apa yang diharapkan atau ditargetkan, sehingga menimbulkan masalah manajemen. Bank syariah akan menghadapi risiko yang berkaitan dengan persoalan fikih dikarenakan perkembangan perbankan syariah begitu cepat, sehingga diperlukan system legitimasi syariah yang efisien dan cepat dari bank, dari sisi lain dewan pengawas syariah di perbankan syariah belum memahami secara keseluruhan konsep manajemen risiko dan sistem-sistem lainnya, sehingga pemahaman yang komprehensif agar perbankan syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam hal inovasi produk. Salah satu yang diperlukan pada masa modern sekarang di perbankan syariah adalah kepatuhan terhadap fatwa syariah dan penjelasan atau pernyataan syariah terhadap audit yang dilakukan.

Hal ini merupakan peran dewan syariah memberikan kepada bank sentral dan bank umum mengenai berbagai operasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, mengkoordinasikan masalah-masalah syariah yang berkenaan dengan perbankan dan keuangan syariah, dan menganalisis serta mengevaluasi aspek produk syariah atau skim batu yang diajukan oleh lembaga-lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.[8]

Menurut hasil penelitian Bank Indonesia (2008) kerjasama dengan Ernst dan Young yang dibahas dalam seminar akhir tahun 2008 di Bank Indonesia, salah satu masalah utama dalam implementasi manajemen resiko di perbankan syariah adalah peran Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal. Peran DPS yang belum optimal tersebut disimpulkan para peneliti sebagai kesenjangan utama manajemen risiko yang harus diperbaiki di masa depan.

Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya. Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pegawasan syariah terhadap praktik syariah sehingga berakibat pada pelanggaran syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Hal inilah yang dikatakan oleh Shanin A. Shayan CEO and Board Member of Barakat Foundation

“The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it works”

Jadi menurutnya resiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya
Di sinilah, peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syariah benar-benar sesuai syariah. The role of syariah Board : to ensure that every transaction complies with Islamic Law, Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS mestilah memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan. Namun, sangat disayangkan, masih banyak DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain mereka tidak memahami ilmu tersebut, mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, Dewan Pengawas Syariah bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan komentar pada semua kontrak dan transaksi (The Sharia Supervisory Board works independently and is free to review and comment on all contracts and transactions)[9]

Kepatuhan terhadap fatwa syariah dan audit[10]

Diantara tanggung jawab yang paling krusial dari suatu bank Islam adalah menciptakan keyakinan pada depositormya dan juga pelaku-pelaku pasar lainnya bahwa operasi bank tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah. Untuk tujuan tersebut, ada dua langkah yang harus diambil. Langkah pertama adalah mendapatkan pengakuan formal dari dewan syari’ah tentang kesesuaian semua produk-produk bank tersebut dengan syari’ah. Langkah kedua, memastikan bahwa semua produknya berjalan sesuai dengan fatwa-fatwa dewan syari’ah. Langkah pertama analog dengan seorang ahli hukum menyelidiki apakah suatu tindakan bank sudah sejalan dengan hukum di negara tersebut, jika tidak, maka perubahan apa yang harus dibuat agar sesuai hukum. Langkah kedua adalah apa yang harus dilakukan oleh para auditor dan pengawas perbankan, yakni: memastikan bahwa tidak ada transaksi-transaksi bank yang melanggar hukum.

Dengan demikian, dewan syari’ah adalah seperti pakar hukum. Mereka bisa melakukan langkah yang pertama. Namun sulit bagi mereka untuk melakukan langkah yang kedua, karena membutuhkan suatu ulasan terhadap semua transaksi berbeda yang terjadi di setiap cabang berbeda dari bank dimaksud. Ulasan tersebut berguna untuk memastikan bahwa model transaksi yang sudah dinyatakan sesuai syari’ah pada langkah pertama benar-benar dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah difatwakan. Langkah kedua ini memerlukan pninjauan langsung ke lapangan untuk mengamati operasi bank-bank yang sedang periksa, sebagaimana yang dilakukan oleh para auditor dan pengawas perbankan. Katakanlah dewan syari’ah juga bertanggung jawab pada tugas kedua. Bagaimanapun juga, mereka tidak punya cukup waktu maupun staf untuk menjalankan fungsi tersebut secara efektif. Kemudian, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memastikan bahwa fatwa-fatwa dewan syari’ah diimplementasikan oleh manajemen bank. Jika proses implementasi fatwa dewan syari’ah tidak terpantau, maka keberadaan dewan syari’ah tidak ada gunanya. Ada tiga cara alternatif untuk mencapai tujuan tersebut.

Salah satunya adalah otoritas pengawasan perbankan memasukkan agenda audit syari’ah didalam susunan agenda kunjungan pengawasan rutin mereka. Hal ini mungkin tidak mengenakkan bagi bank-bank Islam di negara-negara yang pemerintah maupun otoritas pengawas perbankannya tidak memiliki kecenderungan terhadap perbankan Islam. Namun keuntungannya adalah jika otoritas pengawas perbankan melakukan audit syari’ah, mereka juga akan melakukan standardisasi keputusan-keputusan fikih.

Alternatif kedua, dan juga lebih disukai, adalah mendorong tumbuhnya firma-firma audit syari’ah independen di sektor swasta. Firma-firma tersebut akan merekrut dan melatih staf-staf dalam jumlah yang cukup untuk meneliti transaksi-transaksi bank guna menentukan apakah semua transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan syari’ah. Alternatif ini memiliki kelemahan, yakni kemungkinan akan melibatkan terlalu banyak institusi. Inspektur-inspektur dari tiga institusi yang berbeda akan datang menginspeksi ke bank pada waktu berbeda. Salah satu diantaranya kemungkinan adalah inspektur dari otoritas pengawasan yang dikirim untuk mengevaluasi conformity operasi bank tersebut dengan hukum di negara tersebut dan prinsip-prinsip kesehatan bank. Yang kedua mungkin adalah auditor syari’ah, yang akan mengevaluasi kesesuaian operasi bank tersebut terhadap syari’ah. Inspektur ketiga mungkin auditor independen resmi yang ingin memastikan bahwa laporan keuangan bank telah sesuai dengan standard-standard akuntansi yang diterima umum. Kondisi seperti ini tentu tidak nyaman bagi bank karena harus menyediakan staf-stafnya untuk membantu ketiga inspektur tersebut pada saat yang berbeda, yang kemudian akan menambah biaya mereka.

Alternatif ketiga, bahkan lebih diinginkan, yakni firma-firma audit resmi yang ada mendalami aspek-aspek syari’ah sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan audit syari’ah. Hal ini akan membantu menghindari terlalu banyaknya institusi pengawas yang harus dilayani oleh bank Islam. Pihak bank mungkin lebih cenderung memilih alternatif ini karena akan sangat memudahkan bagi mereka apabila audit syari’ah dilakukan bersamaan dengan audit terhadap akun-akunnya.

  1. Rate of Return Risk

Bank Syariah harus menetapkan manajemen risiko yang komprehensif dan pelaporan proses untuk menilai dampak potensi dari faktor-faktor pasar yang mempengaruhi tingkat pengembalian aset dibandingkan dengan tingkat keuntungan yang diharapkan bagi pemegang rekening investasi (IAH). Bank Syariah harus ada di tempat kerangka yang tepat untuk mengelola risiko komersial yang terlantar, di mana yang berlaku.

Risiko rate of return umumnya terkait dengan eksposur neraca secara keseluruhan dimana timbul ketidaksesuaian antara aset dan saldo dari penyedia dana. Sejak tanggung jawab bank syariah adalah mengelola ekspektasi IAHs mereka dan kewajiban mereka kepada pemegang rekening giro, tingkat resiko pengembalian adalah masalah risiko strategis membentuk bagian dari neraca Bank Syariah manajemen risiko.

Definisi dan Profil Risiko Rate of Return

Bank Syariah terkena risiko rate of return dalam konteks keseluruhan eksposur mereka neraca. Peningkatan harga patokan dapat mengakibatkan harapan IAHs ‘memiliki suatu tingkat pengembalian yang lebih tinggi. Risiko rate of return berbeda dari risiko suku bunga di Bank Syariah prihatin dengan hasil dari kegiatan investasi mereka pada akhir periode investasi-memegang. hasil tersebut tidak dapat pra-ditentukan secara pasti.

Sebagai konsekuensi dari tingkat resiko dapat dipindahkan kembali risiko komersial. Bank Syariah mungkin berada di bawah tekanan pasar untuk membayar kembali yang melebihi tingkat yang telah diterima atas aktiva yang dibiayai oleh IAH apabila hasil aset berada di bawah performa dibandingkan dengan harga pesaing. Bank Syariah dapat memutuskan untuk melepaskan hak mereka untuk sebagian atau seluruh saham mereka mudharib keuntungan dalam rangka untuk memenuhi dan mempertahankan penyedia dana mereka dan mencegah mereka dari penarikan dana mereka. Pengungsi risiko komersial berasal dari tekanan kompetitif di Bank Syariah untuk menarik dan mempertahankan investor (penyedia dana). Keputusan Bank Syariah untuk mengesampingkan hak-hak mereka untuk sebagian atau seluruh saham mereka mudharib keuntungan dalam mendukung IAH adalah keputusan komersial, dasar yang harus tunduk pada yang jelas dan terdefinisi dengan baik kebijakan dan prosedur yang disetujui oleh Direksi Bank Syariah.[11]

Pertimbangan Operasional

1. Bank Syariah harus menetapkan manajemen risiko yang komprehensif dan pelaporan proses untuk menilai dampak potensi dari faktor-faktor pasar yang mempengaruhi tingkat pengembalian aset dibandingkan dengan tingkat keuntungan yang diharapkan bagi pemegang rekening investasi (IAH).

2. Bank Syariah harus mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pelaporan dan pengendalian tingkat risiko kembali (termasuk struktur yang sesuai) berada di tempat. Karena tingkat risiko pengembalian yang berasal dari berbagai posisi neraca, Bank Syariah harus menempatkan staf yang kompeten untuk melakukan analisis eksposur risiko yang timbul dari aktivitas mereka neraca konsolidasian.

3. Bank Syariah harus menyadari faktor-faktor yang menimbulkan rate of return risk. Bentuk utama rate of return risk ke yang terkena terdiri Bank Syariah meningkatkan tingkat bunga tetap jangka panjang di pasar. Secara umum, tingkat laba yang diperoleh atas aktiva mencerminkan benchmark periode sebelumnya dan tidak sesuai segera untuk perubahan tarif benchmark meningkat.

4. Bank Syariah harus menilai pengaruh tingkat ketergantungan mereka pada dana pemegang rekening berjalan. Meskipun tidak ada pengembalian yang diharapkan oleh para pemegang rekening giro, penarikan mendadak dana tersebut akan berdampak negatif pada tingkat potensi keseluruhan kembali untuk Bank Syariah.

Berbeda dengan syariah, dikonvensional sendiri dikenal dengan Risiko tingkat pengembalian berbeda dengan risiko tingkat bunga (interest rate risk). Pertama, Risiko tingkat suku bunga adalah risiko yang ditimbulkan oleh terjadinya perubahan atas tingkat suku bunga yang berpengaruh buruk terhadap pendapatan yang diterima atau pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh bank. Risiko tingkat suku bunga yang berkenaan dengan upaya bank dalam menghimpun dana ini terkait dengan kemungkinan terjadinya perbedaan antara sensitivitas tingkat suku bunga pendanaan dan sensitivitas tingkat suku bungan penempatan dana.[12] Perubahan yang terjadi pada tingkat suku bunga berbagai jenis sumber dana (seperti deposito dan tabungan) dan suku bunga penempatan dana (pada sertifikat Bank Indonesia atau SBI, pada obligasi atau instrument utang jangka menengah panjang lainnya) belum tentu sejalan searah dan menguntungkan bank. Bahkan sebaliknya hal itu dapat menyebabkan bank menderita net-negaitve spread atau net interest income yang negatif.

Hal ini ini terutama disebabkan oleh perbedaan dari unsur yang mempengaruhi tingkat suku bunga pendanaan dan tingkat suku bunga penempatan dana bank serta oleh adanya gap waktu antara saat penghimpunan dana dan penempatan dana oleh bank. Dengan demikian, risiko ini dapat mengakibatkan terjadinya penurunan net interest margin bagi bank serta dapat pula memperburuk kualitas aktiva produktif bank yang selanjutnya dapat menekan besar CAR bank.

Kedua, karena bank komersial konvensional beroperasi atas dasar sekuritas penghasilan tetap berbasis bunga pada sisi asset, maka hanya terdapat sedikit ketidakpastian dalam tingkat pengembalian yang didapat atas investasi mereka dengan syarat investasi tersebut tetap mereka pegang hingga jatuh tempo. Ketiga, pengembalian atau keuntungan atas simpanan dalam bank konvensional telah ditetapkan dimuka, sebaliknya, pengembalian atas simpanan dalam bank syariah diperkirakan tetapi tidak disepakati dimuka. Sebagai, tambahan, pengembalian atas beberapa investasi, yaitu didasarkan pada kemitraan ekuitas oleh Bank Syariah, belum dapat diketahui secara akurat sampai akhir periode investasi.[13]

Penutup

Risiko tingkat pengembalian (rate of return risk), risiko syariah (sharia risk) dan risiko penempatan komersial (displace commercial risk) merupakan perbedaan yang signifikan pada manajemen risiko antara bank syariah dengan bank konvensional dikarenakan adanya perbedaan karakteristik intermediasi, produk dan penyusunan neraca yang berbeda. Sehingga pembahasan dalam paper ini bisa memberikan penjelasan yang sederhana tentang perbedaan tersebut.


[1] Khan, Tariqullah. Manajemen Risiko; Lembaga Keuangan Syariah. Editor, Fatna Yustianti. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

[2] Untuk pembahasan mengenai alasan ini, lihat Siddiqi, 1983; Chapra, 1985 dan 2000; dan Mills dan Presley, 1999.

[3] Mills dan Presley, 1999, P.120.

[4] M. Umer Chapra dan Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah. Editor, Baihaqi Nu’man. Jakarta: Bumi Aksara, 2008. hlm. 66

[5] Kajian tentang Konsep Tingkat Kesehatan Bagi Bank Syariah. Bank Indonesia: Direktorat Perbankan Syariah, 2003. hlm. 113

[6] Khan, Tariqullah. Manajemen Risiko; Lembaga Keuangan Syariah. Editor, Fatna Yustianti. Jakarta: Bumi Aksara, 2008. Hal. 53

[7] Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Terjemahan. Jakarta: Kencana, 2008. hlm. 297

[8] Ma’ruf Amin. Prospek Cerah Perbankan Syariah. Jakarta: LeKAS (Lembaga Kajian Agama & Sosial), 2007. hal. 235

[9] Dikutip dari Agustianto. Revitalisasi Syariah Compliance. Agustianto.niriah.com, 2009.

[10] Umer Chapra. Good Corporate Governance in Islamic Financial Institution. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

[11] IFSB “Guiding Principle of Risk Management For Institutions (Other Than Insurance Institutions) Offering only Islamic Financial Services, Desember 2005.

[12] Masyhud Ali. Asset Liability Management: Menyiasati Risiko Pasar dan Risiko Operasional dalam Perbankan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. hal. 74

[13] Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Terjemahan. Jakarta: Kencana, 2008. hlm. 296

Post DIPOSTING OLEH Hendro Wibowo PADA 26 April 2010

Leave a Reply